Jumat, 04 Mei 2012

Hasil Pilkades Karangtalun

Pilkades yang digelar di Balai Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada tanggal 2 Mei 2007 diawali dengan persiapan panitia dengan membacakan Tata Tertib Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh ketua panitia setelah petugas keamanan dari Kepolisian, Koramil dan Polisi Pamong Praja mengadakan apel di depan balai desa. Atas permintaan dari kedua calon yang diberi kesempatan terlebih dahulu melakukan pencoblosan adalah kedua calon beserta pendampingnya.
Pelaksanaan pemungutan suara yang diawali pukul 08.00 WIB diakhiri pukul 14.00 WIB ini dari 2.883 pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak suara sebanyak tujuh per delapan ( 87,5 % ) sedangkan yang seperdelapan ( 12,5 % ) tidak menggunakan hak pilih.
Penghitungan suara yang diawali dengan pembukaan kotak suara yang kemudian surat suara diambil satu persatu dan dibacakan sah / tidak sahnya dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan dua orang saksi yang lain menyaksikan pelaksanaan penskoran pada papan skor yang telah disediakan panitia. Pelaksanaan perhitungan suara ini sempat dihentikan tiga kali guna memberikan kesempatan bagi panitia, calon dan saksi untuk melaksanakan ibadah sholat dhuhur, ashar dan magrib.
Antusias masyarakat dalam mengikuti proses perhitungan suara bisa dibilang sangat besar, halaman balai desa penuh sesak manusia dan jalan di depan berkerumun manusia hingga sepanjang hampir satu kilometer, penghitungan suara tersebut akhirnya dapat diselesaikan pada pukul 19.25 WIB dan dibacakan ketua panitia dengan hasil :
  • Jumlah surat suara sah untuk calon nomor urut 1 ( Sdri. Anik Tri Setyawati ) sebanyak 928 suara
  • Jumlah surat suara sah untuk calon nomor urut 2 ( Sdr. Santosa ) sebanyak 1.534 suara
  •  Jumlah surat suara tidak sah sebanyak 60 suara
Sehingga diumumkan bahwa pemenang Pemilihan Kepala Desa Karangtalun periode 2012 - 2018 dimenangkan oleh Sdr. SANTOSA dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Panitia, calon dan saksi dari masing-masing calon.


Foto Apel Siaga Menjelang Pilkades

Foto Panitia bersama kedua Calon Kepala Desa

Foto Proses Penghitungan Suara

Foto Proses Penskoran

Foto Hasil Penskoran Lembar pertama dan lembar ke-dua

Sabtu, 28 April 2012

Pelipatan Surat Suara

Pelaksanaan pilkades Karangtalun yang semakin dekat (kurang 4 hari) mengharuskan panitia untuk segera menyiapkan kelengkapannya diataranya surat suara, sehubungan dengan telah selesainya pencetakan surat suara oleh rekanan maka malam hari Minggu segenap panitia melakukan kegiatan pelipatan surat suara untuk keperluan pilkades tanggal 2 Mei 2012.

Kegiatan ini  dimulai pukul 18.30 WIB dan diawali dengan menentukan teknik pelipatan dan berakhir sekitar pukul 23.00. Setelah dilakukan penghitungan maka surat suara yang dimasukkan ke kotak suara sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak jumlah pemilih dalam DPT (2.883) ditambah 5% untuk cadangan (144) sehingga jumlah semua yang dimasukkan ke kotak suara 3.027 surat suara, sedangkan kelebihan surat suara dari percetakan disepakati dibakar untuk menghindari dimanfaatkan dalam kegiatan pilkades nantinya.

 

Pembekalan Saksi oleh BPMD

Pada tahapan pembekalan saksi panitia Pilkades Karangtalun mengundang kedua calon Kades yang masing-masing mengajak dua orang saksi yang telah diajukan calon kepada panitia serta beberapa tim suksesnya. Pada pembekalan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bp. H. Satirin dan seorang pegawainya dihadiri pula oleh Kepala Desa Karangtalun, dan Muspika Kecamatan Kras.

Pesan awal yang disampaikan kepada calon / kader agar dalam mencari dukungan jangan dengan cara menjelekkan calon yang lain dan kepada panitia agar senantiasa bersikap netral dengan melayani senantiasa kedua calon dengan baik.
Pembekalan kepada saksi yang disampaikan oleh Bp. Satirin menekankan pentingnya saksi pada kegiatan pilkades di wilayah Kabupaten Kediri mengingat pada perda tentang pilkades tidak ada ketentuan kourum terhadap jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jadi pada pilkades nantinya berapapun jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih maka calon yang mendapatkan suara terbanyak-lah yang dinyatakan sebagai pemenang bahka secara ekstrim disampaikan jika yang hadir hanya 5 orang dan setelah dihitung yang satu mendapat 4 suara dan satunya mendapat satu suara maka yang mendapat suara terbanyak sebagai pemenangnya.

Disampaikan pula bahwa pada kegiatan pilkades nantinya yang diutamakan dihitung adalah jumlah surat suara yang telah digunakan dan yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara saja dan tidak perlu diadakan verifikasi terhadap jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak suara hal ini berkenaan dengan tidak adanya ketentuan kuorum pada perda tersebut.

Berkaitan dengan sah tidaknya hasil coblosan kartu/surat suara disampaikan bahwa yang sah adalah yang coblosannya satu buah dengan menggunakan alat yang disediakan panitia dan berada di dalam kotak gambar salah satu calon, maka yang dicoblos dengan alat lain misalnya dengan dilobangi dengan kuku / rokok atau alat lain tidak sah, termasuk tidak sah juga jika surat suaranya rusak misalnya robek.
Terhadap kartu yang rusak pemilih boleh menukarkan kepada panitia sebanyak satu kali dan diperintahkan oleh beliau bahwa panitia dalam menyerahkan surat suara dalam keadaan terbuka sehingga jelas terlihat rusak atau tidaknya serta ada tidaknya tanda tangan panitia dan stempenya.

Untuk memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT panitia telah membuat tatib yang isinya bahwa pemilih yang kehilangan surat panggilan/pemberitahuan untuk memilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku, terhadap hal ini Bp. Satirin memerintahkan untuk ditambahkan kata-kata "dengan syarat menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kemudian dibuatkan surat panggilan/pemberitahuan pengganti".
Guna pengurusan surat keterangan kehilangan tersebut dibahas setelah kepala BPMD meninggalkan pertemuan oleh rapat dan disepakati bisa dilayani kepolisian pada hari H-1 dan pada hari H dan diingatkan oleh Kades bahwa hal tersebut harus ada surat pengantar dari desa.


Beberapa usulan yang disampaikan saksi ataupun tim sukses saat pembekalan tersebut dan di setujui diantaranya:
  1. Mengusulkan agar pada saat pelaksanaan pintu masuk untuk pemilih dibuat 3 pintu guna memperlancar proses pemilihan mengingat karangtalun terdiri dari 3 dukuhan 
  2. Meminta agar panitia yang berhubungan langsung dengan kartu/suara memotong kukunya, untuk menghindari rusaknya surat suara.
  3. Diadakan jam malam pada malam  hari H mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai pelaksanaan pengambilan suara pilkades pukul 14.00 dengan menutup jalan masuk ke Karangtalun dengan diberi tanda jalan alternatifnya / melakukan pemantauan terhadap kegiatan warga lain desa yang mencurigakan oleh petugas keamanan baik dari polsek, koramil ataupun linmas desa.
  4. Diadakan pengecekan terhadap bilik suara setiap dua jam sekali oleh saksi dan panitia
  5. Alas coblos tidak dari bantal tetapi dari spon rata yang cukup untuk menaruh surat suara.teribuka