Sabtu, 31 Maret 2012 mulai pukul 19.00 WIB Panitia Pilkades desa Karangtalun menggelar rapat penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa untuk masa jabatan 2012 - 2018. Dalam rapat tersebut disebutkan oleh ketua panitia bahwa berkas permohonan/pendaftaran yang telah diserahkan kepada panitia oleh kedua bakal calon dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga keduanya ditetapkan dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih.
Kedua calon tersebut adalah Santosa warga RT 05 RW 04 Dusun Kembangsore, Desa Karangtalun dan Anik Tri Setyawati warga RT 01 RW 03 Dusun Karangtalun, Desa Karangtalun.
Foto kedua calon saat menghadiri proses penetapan calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar